MABA,OT- Pembangunan gerbang Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan dan Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), bukan sebagai Batas Administrasi.
Kepada wartawan, Sekretaris Komisi I DPRD Haltim, Bahri Hayun mengatakan, pembangunan gerbang di antara Desa Soagimalah dan Desa Gotowasi tersebut bukan sebagai batas Administrasi antada kedua Desa tersrbut. "Jadi pembangunan gerbang itu sebagai batas adat Sangaji Soagimalaha dan Sangaji Gotowasi " kata Bahri, Selasa (27/02/2018).
Kata dia, sementara menurut masyarakat Gotowasi dan Pemerintah Desa setempat batas adat sudah selesai, karena pada tahun 2010 lalu sudah ada kesepakatan antara sangaji Soagimalaha dan sangaji Gotowasi.
“Soal pendapat masyarakat kita tidak bisa prediksi, apakah sikap mereka seperti apa kita belum tahu, tetapi sejauh ini saya mendapat informasi dari masyarakat Gotowasi sudah selesai tapal batas adat sudah sesuai yang ada,” katanya.
Dijelaskan, soal batas administrasi itu merupakan kewenangan Pemkab Haltim, terkait batas wilayah administrasi apakah Gotowasi berbatasan dengan Tewil atau berbatasan dengan Soagimalaha. Untuk itu pihaknya berharap Pemkab agar mendiasi antara kedua pemerintah desa, untuk diselesaikan batas wilyah adminsitrasi.
“Kalau diselesaikan lewat lembaga adat. Maka yang berwenang adalah adat misalnya, Kesultanan Tidore atau Sangaji Sogimalaha dan sangaji Gotowasi, sementara gerbang antara desa Gotowasi dan desa Soagimalaha itu dibuat sebagai batas adat gotowasi dan batas adat soagimalaha belum batas kecamatan atau pun batas desa. Pasalnya batas kecamatan dan batas desa di kembalikan ke Pemkab karena itu kewenangan mereka,” tandas Bang Abhy sapaan akrab Bahri.(dx)

















