MABA,OT- Menenggapi tuntutan elemen Pemuda Berstu, tentang perekrutmen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkup Dinas Kesehatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara untuk disiasati dalam regulasi Peraturan Daerah.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Haltim, Ardiansyah Madjid mengaku, hingga saat ini Pemkab belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan perekrutan P3K. Namun langkah Dinkes sudah berdasarkan peraturan yang ada, sebab selama ini perekrutmen P3K di setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Haltim dikembalikan ke masing SKPD.
"Jadi soal perekrutan itu dikembalikan ke masing-masing SKPD, karena tidak ada regulasi yang mengatur untuk berkoordinasi dilintas intansi terkait, sehingga tak perlu berkoordinasi. Namun disaat masuk pada fase SK, baru dilakukan koordinasi tingkat instansi," kata, Ardiansyah, Selasa (30/01/2018)
Kata dia, yang dilakukan Kepala Dinkes itu tidak ada salahnya, sebab hampir seluruh SKPD yang ada di Haltim, saat melakukan perekrutan P3K dilakukan oleh SKPD, karena itu sudah menjadi kewenangan SKPD masing-masing disesuaikan dengan pagu anggaran.
"Maka direkrutlah sesuai kebutuhan. Dan selama ini seluruh SKPD melakukan hal yang sama. Sementara STR itu adalah syart formil bagi tenaga kesehatan untuk miliki, karena ini berdasarkan aturan," katanya.
Dikatakan, untuk menyikapi apa yang menjadi tuntutan masa aksi tersebut, tentunya akan dibentuk tim untuk melakukan infestigasi, namun juga akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan.
Senada juga dikatakan Asisiten III Pemkab Haltim, H Tamrin Bahar, terpenting tuntutan Pemuda Bersatu akan disampaikan ke Sekretaris Kabupaten Moh Abdu Nasar atau Bupati H Rudy Erawan.
"Pasti kita sampaikan ke atasan, bagiman langkah selanjutnya atas tuntutan pemuda bersatu soal perekurutmen P3K," tandasnya.(dx)

















