Home / Indomalut / Haltim

APBD Haltim 2018 Disahkan Rp 1,1 Triliun

24 November 2017
Penyerahan dokumen APBD

MABA,OT -Setalah melalui beberapa tahpan pembahsan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018. har ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sahkan APBD 2018 sebesar Rp 1.139.802.023.440, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 367.537.361.148, sementara belanja langsung Rp 772.264.662.293.

Bupati Haltim, Rudy Erawan, dalam sambutanya saat rapat pripuran pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2018, Jumat (14/11/2017), menjelaskan, Kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam APBD tahun anggaran 2018 merupakan dasar  untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dan di arahkan pada upaya untuk mewujudkan visi dan misi Haltim sesuai RPJMD 2016-2021. 

Kata dia, Grand concept yang terkandung dalam visi dan misi tersebut secara subtansial ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tiga variabel utamanya, antara lain Infrastuktur Pelayanan Dasar, Peningkatan Sumber Daya Manusia yang berbasis pengembangan ekonomi lokal, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat baik pada sisi Peningkatan Pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Untuk itu, pada tahun anggaran 2018, Pihaknya  akan terus fokus pencapaian kondisi ideal dari variabel-variabel di atas, sebagaimana yang termuat dalam RPJMD Pemda Haltim 2016-2021. Peran kedua institusi baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, yang kemudian melahirkan berbagai keputusan strategis bagi daerah, tentu dipandang dalam konteks kewenangan dan tanggung jawab dalam satu kesatuan Pemerintahan Daerah, yang saling melengkapi. Sehingga membutuhkan kordinasi koordinasi positif dan objektif secara alami akan tumbuh dari kepentingan yang sama,  yaitu untuk Kabupaten Halmahera Timur yang Maju mandiri dan Sejahtera.

"Komitmen Pemerintah dan DPRD, yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD tahun 2018, yang  telah dibahas secara bersama sebagaimana Ketentuan Tata tertib DPRD, secara bersama telah mendengar baik sikap politik yang disampaikan oleh setiap fraksi atas Nota Keuangan dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2018, merupakan spirit, tekad dan kesungguhan dari DPRD dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kearah kemajuan dan kesejahteraan," ujranya 

Serta memperbaiki dan memperkecil tingkat kesalahan dan kekurangan dalam pelaksananaan APBD yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah, baik pada bidang pelayanan publik maupun kinerja aparatur sehingga Pelaksanaan APBD 2018 kedepan bisa lebih baik lagi.


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT