MABA,OT- Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), provinsi Maluku Utara (Malut), yang malasa berkantor akan diberikan sanksi berupa tidak diberikannya SPPD dan namanya akan dipublikasi melalui media massa.
Sanksi itu tertang dalam kode etik DPRD Haltim, yang rencananya dalam waktu dekat akan disahkan dalam sidang paripurna.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Haltim Hasanuddin Ladjim mengatakan, saat ini sedang digodok kode etik anggota DPRD Haltim. Untuk itu, dalam waktu dekat ini akan disahkan pada rapat paripurna.
Dikatakan, dalam Kode Etik itu ada beberapa poin yang menjadi penekanan bagi anggota DPRD, bahkan kode etik ini berbeda dengan kode etik periode sebelumnya karena sanksi yang akan dituangkan di dalamnya sedikit berat.
Politisi PKS ini menyebutkan, beberapa sanksi yang dituangkan didalam kode etik itu diantaranya, yang tidak memenuhi syarat soal kehadiran maka tidak diberikan SPPD. "Kalau ada perjalanan dinas dimasing-masing komisi dan alat kelengkapan lainnya mereka tidak dapat," sebut Hasanuddin.
Selain itu, sanksi yang kedua anggota akan diberikan sanksi publik yakni nama-nama yang tidak memenuhi syarat dalam kehadiran akan diumumkan kepublik melalui media.
Kata dia, hal ini harus menjadi kesadaran untuk anggota DPRD apalagi tahun ini DPRD Haltim menghadapi banyak agenda.
"Dalam pendapatan DPRD itu diberikan pendapatan komunikasi dan tunjangan transportasi dan itu dibeikan setiap bulan. Maka fasilitas yang diberikan ini harus dimaksimalkan," kata Hasanuddin.(dx)