HALTENG, OT- Warga Kota Weda menduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (malut) bohongi warga terkait retribusi sampah.
Aci, salah satu warga Desa Fidijaya kepada indotimur.com, Selasa (23/6/2020) mengatakan, tahun kemarin pembayaran retribusi sampah hanya Rp 50.000 sekarang sudah naik menjadi Rp 90.000.
"Saya melihat ada pembohongan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng kepada masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Aci, jika harga yang melonjak naik itu digunakan untuk kepentingan daerah, silahkan saja asalkan Dinas Lingkungan Hidup harus sosialisasi kepada Masyarakat.
"Masa di tahun kemarin kita bayar Rp 50 ribu sekarang menjadi Rp 90 ribu. Sementara yang lain tahun kemarin bayar Rp 30 ribu, sekarang Rp 75 ribu. Sebenarnya yang benar itu mana,” kata Aci.
Menurutnya ada permainan yang dilakukan oleh DLH, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya tentang retribusi sampah, hanya Rp 75 ribu per bulan, dan itu merata semua golongan usaha kecil dan besar sampai Rumah Tangga semuanya sama.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halteng, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan perda retribusi jasa umum dan ada perda persampahan, tapi ini ada unsur pembinaannya, sehingga penerapannya bergelombang jika mengacu pada perda justru lebih murah.
“Memang tidak ada sosialisasi kepada warga, namun sekarang sudah tidak ada lagi tarik retribusi, tapi tim DLH yang langsung ke lapangan untuk memperlihatkan jasa umumnya, karena retribusi sampah itu pergolongan, ada kios, rumah makan, toko dan penginapan,” jelasnya.
"Intinya kita lakukan pembinaan dulu, karena kenyataan di lapangan ada sebagian masyarakat yang tidak mau membayar retribusi," kata kadis.
Kadis mengaku, pihaknya mengalami kendala di lapangan itu soal jasa pelayanan, karena truck hanya satu, sehingga ada jam pelayanan yang diatur.
(red)