HALTENG, OT- Perusahaan PT. Tekindo Energi (TE) yang beroperasi di Bidang Pertambangan Nikel di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), istrahatkan karyawannya dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerja Halteng, Hakkamy Husain Saat di temui wartawan diruang kerjanya Kamis (20/2/2020) mengatakan, pihak Tekindo sendiri yang datang ke kantor dan menyampaikan informasi secara lisan terkait Karyawan yang akan dirumahkan oleh PT. Tekindo Energi, karena Tthun ini Tekindo Energi belum mendapat kuota ekspor sehingga berpengaruh pada aktivitas Perusahaan.
"Tahun 2019 kemarin, kuota Ekspor kurang lebih 3 juta Meti Ton, Sementara Tahun ini tidak ada jatah kuota Ekspor sehingga berpengaruh pada aktivitas perusahaan, untuk itu karyawannya harus di Rumahkan," ucap Hakkamy
Lanjut Hakkmy, Karyawan yang dirumahkan ini ketika sudah ada kuota yang memenuhi dari PT. Tekindo Energi akan dipanggil lagi.
"Jumlah Karyawan yang diberhentikan saya belum tahu pasti berapa banyak, yang jelas pemberhentian itu banyak karyawan yang membawa dum yruk," jelasnya.
Sementara HRD PT. Tekindo Energi , Antoni saat dikonfirmasi wartawan indotimur.com via Whatsapp mengatakan, sejak Tanggal 31 Desember 2019 Pukul 24.00 Wit, kegiatan ekspor Nikel dihentikan oleh pemerintah, sehingga secara langsung kegiatan penambanganpun untuk sementara dihentikan.
PT. GMG adalah Sub Contractor dari PT. Tekindo Energi yang menangani hauling Ore dari tambang ke Jety, karena tidak ada kegiatan penambangan maka dengan sendirinya tidak ada lagi kegiatan Hauling Ore.
Sementara Karyawan yang diberhentikan adalah rata-rata karyawan yang habis masa kontrak atau PKWT, untuk jumlah karyawan yang diberhentikan, Antoni mengaku, belum mengetahui jelas berapa jumlahnya.(red)