HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melalui Kepala Bagian Pemerintahan berjanji akan membayar tanaman warga yang digusur beberapa waktu lalu untuk perluasan jalan Desa Blifitu, Kecamatan Patani Utara ke Desa Baka Jaya Yesowo Kecamatan Patani Selatan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halteng, Sofyan saat ditemui indotimur.com di kantor bupati mengatakan, anggaran pembayaran tanaman itu sudah di anggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halteng 2020.
"Jalan Blifitu Baka Jaya itu sudah dianggarkan di APBD Tahun ini, sama-sama dengan jalan Loman Patani," kata Kabag, Rabu (17/6/2020).
Hanya saja lanjut Kabag, saat ini pihaknya diperhadapkan dengan bencana Non Alam Covid-19, sehingga ada rasionalisasi anggaran dari pusat langsung kepada seluruh Dinas, maka yang tadinya sudah dianggarkan itu ternyata masuk dalam rasionalisasi anggaran sebesar 50% tersebut.
"Jadi kita akan liat skemanya apakah nanti di anggarkan, atau tidak, apabila memungkinkan APBD maka kita akan bayar pada tahun ini, saat perubahan APBD," katanya.
Lanjutnya, pemerintah ini hanya melaksanakan administrasi pembebasan lahan, jika lahan itu sudah masuk pada APBD maka Pemerintah tetap membayar tanaman Warga.
"Untuk mekanisme pembayarannya, nanti kita ambil data dari Desa, siapa-siapa yang mempunyai tananam yang digusur itu," jelasnya.
Dia berharap, warga yang mempunyai tanaman agar bersabar, lambat atau cepat Pemkab tetap membayarnya karena bupati juga suda instruksikan.(red)