Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Akhirnya Ganti Rugi Tanaman Warga Patani Barat

08 Agustus 2022
Mustami Jamal (foto_ono)

HALTENG,OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), akhirnya membayar tanaman Warga Kecamatan Patani Barat yang digusur oleh PT. Buli Bangun untuk perluasan jalan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halteng, Mustami Jamal mengatakan, pemda Halteng hari ini membayar tanaman warga Patani Barat yang diwakilkan masing-masing Desa 2 orang, namun baru 50 persen. 

"Skemanya pembayaran dibagi dua tahap,  pertama 50 persen. Tapi tadi baru 10 orang perwakilan yang dibayar, sementara yang tidak hadir nanti dibayar pada saat tim Verifikasi turun," ujar Kabag saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).

Kata dia, hari Rabu tim verifikasi akan turun di lokasi untuk membayar tanaman warga 50 persen, sekaligus mendata kembali, sehingga jika verifikasi data sudah benar maka langsung dibayar.

"Jadi verifikasi ini untuk memastikan keabsahan data di lapangan. Kalau ternyata di lapangan masih ada data yang belum dimasukkan, maka pemerintah berkewajiban untuk bayar," katanya.

Diketahui, pembayaran tanaman warga ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 tentang ganti rugi tanaman.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT