HALTENG,OT - Polres Halmahera Tengah (Halteng) melepas dua unit mobil Dump Truck yang membawa minuman keras (miras) dari Tobelo Halmahera Utara (Halut) menuju PT. IWIP Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan Polres Halteng tidak melakukan penyitaan, hanya mengamankan sementara, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Halteng, minuman tersebut ternyata memiliki izin, kemudian kami silahkan untuk melanjutkan perjalanan," ucap Kapolres saat dikonfirmasi Jum'at (28/7/2023).
BERITA TERKAIT : Polres Halteng Sita 800 Karton Miras Dari Tobelo
Diketahui, miras 800 karton jenis bir itu milik PT. Johenly Inti Perkasa yang berkantor di Jailolo Halmahera Barat (Halbar).
Kabarnya, perusahan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dengan nomor rekomendasi 15/HT/2023.
(red)