HALTENG,OT - Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali sita Minuman Keras (Miras) jenis Bir dengan Jumlah total 800 Karton.
Pantauan Wartawan dilokasi, satu unit Mobil Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8342 sudah ditahan di Polres Halteng, sementara satu unit lainya di amankan oleh Anggota Kodim 1512 Weda.
"Miras ini diangkut dari Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tujuan ke Perusahaan IWIP,"ucap Sopir Mobil Muhdar saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di polres Halteng Kamis (27/7/2023).
Dia mengaku, Miras ini dipasok ke IWIP sudah dua kali sesuai permintaan dari PT. IWIP.
"Surat Izin kami lengkap karena ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng sesuai Perda Minuman Beralkohol (MB),"jelasnya.
Diketahui, pemilik Miras ini adalah PT. Johenly Inti Perkasa yang berkantor di Jailolo Halmahera Barat (Halbar).
(red)