Home / Indomalut / Halteng

Ini Penjelasan TAPD Pemkab Halteng Terkait Keterlambatan RAPBD Tahun 2021

04 Desember 2020
Salim Kamaluddin

HALTENG, OT-  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), akhirnya merespon polemik soal keterlambatan dimasukkannya RAPBD Tahun 2021 ke DPRD.

Sekretaris TAPD Pemkab Halteng Salim Kamaluddin mengatakan, belum dimasukkannya RAPBD Tahun 2021 oleh TAPD bukan karena tidak diberi izin oleh Bupati, namun institusi pemerintah diatur dalam aturan berpemerintahan.

"Kita ini punya pimpinan, segala sesuatu yang menyangkut dengan hubungan di luar institusi pemerintahan harus koordinasi dengan pimpinan diizinkan atau tidak, meskipun DPRD adalah mitra," kata Salim saat dikonfirmasi Indotimur.com di Kantor Bupati, Jum'at (4/12/2020).

Untuk itu, bukan bupati memperhambat atau tidak mengizinkan, tapi TAPD itu yang merasa tidak bisa malangkahi wewenang pimpinan, karena TAPD itu ketua pengarahnya adalah Bupati, sehingga kalau undang TAPD berarti undang Bupati.

Kata dia, DPRD juga memahami karena mereka mengetahui permendagri nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD. Ia juga mengaku, waktu ini sedikit tertati-tati, karena seluruh OPD itu terutama Kasubag perencanaan dan bendahara harus memahami betul.

"Mulai dari perencanaan dan penganggaran itu sudah terpusat. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menuduh ada keterlambatan itu sebenarnya keliru, 
Karena tidak ada yang terlambat,"paparnya.

Kepala Bappeda Halteng ini juga mengatakan, masing-masing OPD yang akan mengimput dalam sistem SIPD itu, setelah disepakati, lalu OPD yang membawa dalam bentuk RKA dengan menyesuaikan kepmen 050 yang terbaru.

"Kalau dulu itu kita menggunakan permendagri nomor 13 tahun 2015 tentang penganggaran dan perencanaan pemerintah Daerah. Sekarang kepmen 13 itu sudah di persempit dan sangat mendasar, kemudian muncul permendagri 90 untuk dilakukan pemetaan melalui RKPD dari hasil Musrenbang. Dan Musrenbang dilakukan mulai dari kecamatan, sampai ke OPD, kemudian disesuaikan dengan visi bupati pada tahun ke 4," jelasnya.

Kemudian RKPD itu menjadi landasan untuk dibawah dalam bentuk KUAPPAS dan disampaikan ke DPRD, perubahannya disitu. Kemudian ada juga permendagri nomor 64 dan 40 tentang tatacara penyusunan RAPBD Tahun 2021.

"Kalau Dulu mulai dari nomenklatur kegiatan itu kita masih punya wewenang untuk mengaturnya di keuangan, sekarang sudah tidak bisa, kita tetap harus mengikuti kepmen itu,"jelasnya.

Dia juga mengatakan, kepmen itu dasarnya adalah diambil dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan PP nomor 18 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

"Jadi ini bukan hanya susun anggaran, banyak hal yang mesti dilakukan jadi tidak boleh cepat," pungkasnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT