HALTENG, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan investigasi pencemaran sungai di Desa Waleh, kecamatan Weda Utara yang di lakukan oleh PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN).
Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda dalam rilis resminya mengatakan, pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Waleh itu sudah berulang kali, sehingga pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi penyebab utamanya.
"Saya mencurigai sedimen dalam jumlah yang besar tersebut disebabkan adanya kegiatan pembukaan lahan dan hutan besar-besaran di bagian hulu, salah satunya kegiatan pertambangan nikel PT Bakti Pertiwi Nusantara yang terhubung dengan sungai Waleh," kata Munadi, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Munadi, jika sampai pencemaran tersebut akibat dari kegiatan pertambangan, pihaknya meminta kepada Bupati untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat membekukan izinnya serta melakukan audit lingkungan atas seluruh aktivitas pertambangan PT BPN.
"Ini bentuk hukuman bagi perusahaan, sehingga harus diminta pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang dilahirkannya," tegas Munadi.
Menurutnya, hal Ini benar-benar miris karena pencemarannya sudah sampai ke kawasan pesisir pantai, Sungainya juga keruh tentu bukan saja warga setempat yang mendapat dampak buruknya, melainkan biota dan ekosistem laut juga ikut terkena resiko pencemaran
Pasalnya, pesisir dan sungai itu sehari-hari dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan tradisional mereka, termasuk juga anak-anak kecil akan terkena resiko penyakit karena keseharian mereka bermain di kawasan tersebut.
"Itu pun kita belum cek kondisi yang ada di trans Waleh berapa hektar lahan pertanian yang terkena sedimen tersebut, berapa luas tanaman pertanian yang mati, seperti apa sumber air minumnya," katanya.
"Luar biasa dampak ini. Saya mendapati laporan ini bukan kali pertama, ini sudah ulang kali terjadi,karena itu DLH dalam waktu dekat harus turun ke lapangan melakukan investigasi termasuk dengan melakukan pengukuran baku mutu air yang tercemar tersebut," tegasnya.
Untuk itu, ada pelanggaran hukum lingkungan yang tidak bisa di tolelir, karena jelas itu diatur dalam UU Lingkungan Hidup.
"Saya juga minta DLH mengecek sedimen pondnya, karena saya dapat kabar sedimen pondnya sementara dibangun, Kok baru sekarang, padahal kegiatan penambangannya sudah dilakukan dalam beberapa tahun belakangan sehingga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh mereka, karena itu saya mengutuk keras terhadap tindakan semena-mena yang membahayakan nyawa masyarakat yang hidup di wilayah tersebut, " Tegasnya.
Munadi menambahkan, pemerintah harus tegas, kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebagai sentra produksi tidak boleh ada kegiatan pertambangan dilakukan di sekitar situ, karena itu akan beresiko mengganggu produksi yang menjadi target pemerintah.
"Pemerintah Harus tegas dalam RTRW yang sementara di revisi. DPRD melalui komisi III dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan langsung dilapangan," pungkasnya.(red)