HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah Pemkab Halteng untuk memberhentikan sementara aktivitas pertambangan PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) .
Harapan ituu disampaikan Wakil Ketua DPRD Halteng, Kabir Kahar pada saat rapat bersama dengan tim investigasi dari Dinas ESDM Malut dalam rangka menindak lanjuti kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BPN di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara Halteng, Kamis (18/6/2020).
Ketua I DPRD Halteng Kabir Kahar saat diwawancarai mengatakan, tim investigasi dinas ESDM provinsi Malut datang di ke Hallteng terkait informasi atau laporan beberapa hari lalu yang disampaikan pemerintah kabupaten dan DPRD Halteng untuk melakukan pemberhentian aktivitas sementara PT. BPN.
"Mereka juga berkepentingan untuk melakukan investigasi di BPN, jadi mereka datang ke DPRD untuk menggali informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan itu," kata Kabir, Kamis (18/6/2020) di aula Kantor DPRD.
Lanjut Kabir, sebelumnya mereka sudah mendengar lebih awal DPRD Halteng sudah turun langsung untuk melihat secara dekat terkait dengan dampak lingkungan yang ada di BPN, sehingga pada rapat tadi ada beberapa cacatan yang telah disampaikan ke Dinas ESDM dan inspektur pertambangan.
“Kami minta dukungan agar mereka turun langsung di lapangan untuk mengecek secara dekat terkait dapampak lingkungan di desa waleh," ujarnya.
Lanjutnya, DPRD tetap mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu menghentikan sementara aktivitas PT. BPN.
Politisi PDIP ini juga mengatakan, jika terbukti ada hal-hal di lapangan pihaknya meminta agar Dinas ESDM provinsi juga mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Halteng, yaitu pemberhentian sementara PT. BPN.
DPRD berharap, apa yang sudah pemerintah dan DPRD lakukan ini agar pihak perusahaan jangan hanya berpikir tentang keuntungan yang mereka dapat, tapi harus memperhatikan kondisi lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda. Menurut Munadi, informasi yang tersebar beberapa waktu lalu melalui media massa benar bahwa lokasinya ada di PT BPN.
Menurutnya, masalah lingkungan yang di lakukan perusahaan sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, apalagi yang hidup di kawansa pesisir.
Kata Dia, sudah berulang-ulang kali pemerintah mengambil sikap tegas karena ini kejadian yang tidak harus didiamkan. “Perusahaan tidak taat pada ketentuan yang berlaku dalam undang-undang lingkungan hidup," paparnya.
Sementara Kepala Seksi Produksi dan penjualan dinas ESDM Malut, Suryawan Kamarullah mengatakan, rapat ini ini untuk mendengarkan pendapat dari DPRD Halteng terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. BPN di desa Waleh.
"Jadi kami ingin melakukan langsung investigasi di perusahaan, dengan melibatkan inspektur tambang provinsi, jadi sebelum kita ke BPN kami ingin mendengarkan secara langsung seperti apa pencemaran yang terjadi di sana," jelasnya.
Kata dia, informasi ini akan menjadi bahan untuk melakukan investigasi di PT. BPN. Dan apabila terbukti bahwa BPN melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya apa yang sudah dilakukan oleh pemkab Halteng terkait pemberhentian sementara PT.BPN.
(red)