HALTENG, OT- Menyikapi terkait penangkapan Karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bebrapa waktu lalu oleh Polda Maluku Utara (Malut), karena melakukan Demonstrasi yang berujung Ricuh.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), akan memanggil pihak PT. IWIP.
Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke saat di konfirmasi indotimur.com, Senin (11/5/2020) mengatakan, pihaknya tetap akan membawa hal ini ke Rapat bersama Komisi I dan III yang membidangi tentang ketenaga kerja dan pertambangan, untuk menyurat ke PT. IWIP guna mempertanyakan hak-hak karyawan yang menjadi tuntutan para buruh, dan akan mempertanyakan juga terkait kontrak para buruh yang sampai saat ini belum diubah.
"Kontrak yang menjadi kerjasama itu, banyak yang merugikan karyawan, untuk itu kami akan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak perusahaan untuk merubah model kontrak yang dibuat, tentu dengan pendekatan aturan, sehingga kita tidak melanggar ketentuan," jelas Hayun.
Menurutnya, perusahaan juga harus memenuhi tuntutan karyawan sepanjang itu menjadi tanggung jawab perusahaan, tapi tuntutan para buruh yang merasa dimainkan oleh pihak perusahaan itu juga tidak semestinya disampaikan dengan cara anarkis," jelasnya.
Kata Dia, hak-hak buruh itu harus dipenuhi, karena demonstrasi kemarin hingga berujung anarkis itu lantaran buruh merasa tuntutan mereka diabaikan perusahaan.
Terkait tuntutan untuk aktivitas perusahaan dihentikan dulu karena Covid-19, menurutnya, tidak ada dasar untuk itu, kalau tuntutan aktivitas perusahaan harus ditutup dengan alasan Covid-19, Halteng ini masih dalam kategori Zona aman dari wabah Covid-19, juga belum diberlakukan pembatasan Sosial berskala besar (PSBB).
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan selama ini masih banyak hal yang merugikan karyawan, sehingga memicu pada demonstrasi.
Sementara terkait dengan penahanan beberapa karyawan oleh Polda Malut, kata Dia, ada wilayah, ruang lingkup, serta tanggung jawab dan kewenangan yang dibatasi, dimana itu menjadi kewenangan Pemda, DPRD kemudian kepolisian sebagai penegak hukum.
"Jadi kalau ada yang melakukan anarkis sudah pasti penegak hukum akan mengambil langkah, namun tidak serta merta yang bersangkutan langsung di katakan bersalah atas tindakan yang dilakukan, sehingga bagi saya proses tetap jalan untuk bisa mengetahui siapa yang melakukan anarkisme itu," jrlas Politisi Nasdem Halteng ini.
Lanjutnya, DPRD secara politik akan mendorong penegak hukum, agar menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan, bahwa yang dilakukan kepolisian itu menjadi kewenangannya. (red)