HALTENG, OT- Dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) di sungai Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), masih dalam investigas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kepala DLH Pemkab Halteng, Syamsul Bahri saat ditemui di kantor bupati mengatakan, pihaknya masih akan melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. BPN di sungai Desa Waleh.
Dari Hasil investigasi, yang pastinya pihak perusahaan berkewajiban untuk taat semua hasil investigasi, dan pemerintah daerah melalui DLH memantau apakah hasil investigasi bisa ditaati atau tidak.
"Kalau terkonfirmasi hasil investigasi itu bisa ditaati, baru pihaknya akan melakukan komitmen lanjutan bersama perusahaan, untuk tidak lagi diulang kembali, karena ini sudah yang ketiga kalinya DLH memberikan peringatan kepada BPN," ujar kadis, Selasa (23/6/2020).
Lanjut Kadis, pihaknya berharap perusahaan juga harus koperatif agar sama-sama menyelesaikan masalah ini, karena sesuai dengan penyampaian ketua tim investigasi baru perbaikan sedimen pondnya.
"Jadi sedimen pondnya itu harus diperbaiki oleh perusahaan, setelah itu hasil berita investigasi akan kami sampaikan ke pers," janjinya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan cek lebih dulu berita acara hasil investigasi, karena ada poin-poin yang menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk merecovery buat pemulihan terhadap lingkungan yang ada di sekitar itu.
(red)