Home / Indomalut / Halteng

Bupati Halteng: Kades yang belum Berikan Bantuan Beras Lewat ADD Akan Dihukum

06 Mei 2020
Bupati Halten Edi Langkara saat memberikan sambutan pada acara penyaluran Bansos di 2 kecamatan

HALTENG,  OT- Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara memberikan peringatan kepada para Kades yang belum melakukan pemotongan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)  sebesar Rp.100 Juta untuk penanganan beras di tengah wabah Covid-19.

Bupati Halteng Edi Langkara pada saat penyaluran Bansos, Rabu (06/4/2020) mengatakan, menyangkut arahan pemerintah daerah terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.100 juta untuk penanganan beras di tengah wabah Covid-19 ini apakah sudah ada yang realisasi atau belum.

"Jadi para kades anggarannya itu ada, tapi kalian saja yang terlambat membuat laporan, jadi silahkan cari solusi misalnya, buat perjanjian dengan pengusaha dengan presentase anggaran 100 juta itu bisa dapat berapa ton beras,   kalau sudah berhasil buat laporan ke kabupaten untuk segera di lakukan pengembaliannya," kat bupati saat memberikan sambutan pada penyerahan Bantuan Bansos di Dua Kecamatan. 

Lanjutnya,  dengan keadaan masyarakat seperti ini,  diharapkan agar para kades lebih jelih melihat kondisi Masyarakat,  

"Ini perintah resmi dari Bupati dan Wakil Bupati,  jika kalian tidak jalankan,  berarti melanggar perintah dan akan dihukum," tegas Bupati. 

Katanya,  kalau format RK tidak ada segera datang ke Dinas PMD untuk melakukan penyesuaian jangan ditunda-tunda. "Jangankan ADD,  APBD saja kita di arahkan oleh pemerintah pusat untuk melakukan penguatan Ekonomi, kesehatan. dengan merevisi 50% Anggaran," jelasnya.

"Kita ini dalam keadaan darurat bencana, disini tidak ada satupun yang berhak menahan anggaran, jadi saya harap kepala desa berpikir yang jernih," tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT