Home / Indomalut / Halsel

Zakat Fitrah di Halsel Ditetapkan Rp.35.000

04 Mei 2019
Ilustrasi

HALSEL OT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menetapkan besar Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.

Zakat Fithrah yang ditetapkan yakni Beras per jiwa sebesar 2,5 kg dan jika diuangkan menjadi Rp.35.000/jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Halsel H.Hasyim H.Hamzah, Sabtu (4/5/2019) menjelaskan, penetapan Zakat fFtrah ini dilakukan setelah digelar musyawarah penetapan Zakat Fitrah yang dihadiri sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Halsel.

“Zakat adalah perintah Allah SWT untuk umat Islam yang akan diberikan kepada yang berhak menerima, kemudian perlu saya tegaskan juga bahwa perkara zakat juga merupakan perintah UU yaitu UU nomor.23 tahun 2011 tentang Zakat,"jelasnya.

Penetapan ini, lanjut Hasjim, juga berdasarkan hasil survei Tim Bimas Islam tentang harga beras yang dikonsumsi terbanyak oleh masyarakat Halsel.

"Beras yang sering dikonsumsi warga Halsel harga Rp.11.000/kg sampai Rp.15.000/kg dan beras yang paling banyak dikonsumsi adalah beras yang harga Rp.14.000/kg,"terangnya.

Dia berharap, besaran zakat ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat muslim di Halsel.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT