Home / Indomalut / Halsel

Trasmigrasi Kusubibi-Jojame Resmi Miliki Izin

12 Februari 2020
Kadis Naketrans Halsel Fahri Nahar

HALSEL, OT - Rencana penempatan sejumlah transmigran di Desa Kusubibi-Jojame Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tahun 2017 akhirnya mendapat penerbitan izin prinsip dari Kementerian Kehutanan karena lokasinya berada di kawasan hutan. 

"Izin pembebasan kawasannya sudah diterbitkan, sekarang tinggal Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL),"ungkap Kadis Naketrans Halsel Fahri Nahar, saat dikonfirmasi, indotimur.com Rabu,(12/2/20).

Kata dia, setelah semuanya selesai maka dipastikan pada tahun 2021 mendatang, 250 trans tersebut langsung terisi.

"Sekarang kita juga lagi melengkapi dokumen rencana satuan kawasan pemukiman," akunya.

"Untuk penempatan, kita akan finalkan dulu, baru kita menunggu SK Bupati seperti apa pembagiannya apa 30:70 atau seperti apa," ucapnya.

Lanjut Fahri, setelah semuanya selesai, pihaknya akan melanjutkan program ini dengan membangun sarana perumahan, sekolah dan tempat ibadah bagi para calon transmigran.

Selain itu, pemerintah akan menyiapkan lahan usaha I berupa pekarangan dan lahan usaha II untuk perkebunan atau persawahan bagi mereka.

"Kalau prosesnya sudah tuntas, maka pemerintah segera menyiapkan berbagai fasilitas dimaksud agar para calon transmigran yang sudah terdaftar akan ditempatkan secara bertahap," katanya. 

Kawasan Bacan Barat, merupakan daerah yang datar serta subur sehingga dijadikan lokasi penempatan transmigran.

Dia menambahkan, keberadaan transmigran di Pulau Bacan telah berhasil meningkatkan roda perekonomian dan menciptakan lumbung pangan bagi kebutuhan daerah setempat. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT