Home / Indomalut / Halsel

Tidak Kantongi IMB, Pemkab Halsel Hentikan Pembangunan Pasar Labuha

09 November 2017
Pasar Desa Labuha

HALSEL OT - Dinas Penanaman dan PTSP Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terpaksa memberhentian sementara pembangunan pasar Desa Labuha yang berlokasi di RT. 10, belakang bangunan Buana Seki Desa Tomori Kecamatan Bacan Halsel.

Langkah yang diambil Dinas PM PTSP Halsel itu karena pembanguan pasar tersebut tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemkab Halsel melakukan rapat koordinasi terkait pembangunan Pasar Modern Desa Labuha yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (09/11/17).

Rapat dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan Akhmad Rajak, Kadis Penanaman Modal & PTSP Naser J Koda Kadis DPMD Bustamin, Kadis DPKPLH Handa Hadi, Kadis Koperindag Eti Julianty, Kasat Satpol PP Noce Totonou, Kabid Tata Ruang, Kasubid PU dan Tata Ruang, Kabag Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Camat Bacan, Sekcam Bacan, Kades Labuha, Ketua BPD Labuha serta Staf Bagian Hukum Setda Halsel.

Dalam rapat tersebut, memutuskan pemberhentian sementara pembangunan pasar yang dibangun oleh Kepala Desa Labuha karena belum mengantongi IMB.

Assisten Bidang Pemerintah Setda Halsel, Amirudin Dukomalamo mengatakan, desa harus membangun berdasarkan proses yang berlaku, dengan tidak mengambil keputusan sendiri dan tidak mementingkan kemauan masyarakat semata.

Dikatakan, untuk mencapai suatu tujuan harus berdasarkan ketentuan atau konstitusi yang berlaku. "Dalam mengambil suatu tindakan harus berpedoman pada ketentuan yang tertinggi yaitu hukum, karena kita berada dalam lingkup pemerintahan," tandasnya.

Sementara staf Ahli Bidang Pembangunan, Akhmad Rajak menyampaikan, kasus pembangunan pasar desa ini harus disesuaikan dengan hukum dan tata ruang agar tidak bertentangan sehingga program desa bisa berjalan dengan baik dan juga harus melibatkan pihak terkait.

Dari hasil negosiasi antara Pemda Halsdl dan Kepala Desa Labuha Badi Ismail, akhirnya disetujui untuk dilakukan pemberhentian sementara pembangunan pasar Desa Labuha yang berlokasi di RT. 10, atau tepat di belakang bangunan Buana Seki dengan dilakukan penyegelan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Halsel.

Hasil pertemuan itu juga disepakati, akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi oleh tim audit dari Pemda Halsel guna mengetahui tata ruang lokasi pasar tersebut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peruntukannya.
(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT