Home / Indomalut / Halsel

Soal Proyek Pakai Galian C Ilegal, DPRD Akan Panggil Pihak Rekanan dan Dinas Terkait

28 Maret 2024

HALSEL, OT - Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pekan depan akan memanggil pihak rekanan dan dinas terkait, untuk memintai pertanggungjawaban terkait penimbunan kawasan pelabuhan rakyat dan pelabuhan semut di Desa Tuokona Kecamatan Bacan Selatan.

Pemanggilan ini disampaikan langsung oleh ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud, terkait pemakaian material galian C yang diduga ilegal lantaran tidak memiliki izin dan masuk dalam tata ruang daerah.

"Mau itu timbunan itu milik pemerintah atau pribadi (lahan), kalau galian itu tidak memiliki izin sudah pasti bermasalah dari sisi aturan," tegas Gufran.

Olehnya itu, anggota DPRD 5 periode Dapil Makian-Kayoa ini, memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segara memanggil pihak rekanan, serta dinas terkait yakni, PU, Perizinan, Pendapatan dan Keuangan, untuk dimintai keterangan  pasti terkait status proyek serta penggunaan material.

"Paling lambat Selasa depan, karena kita masih berada di luar daerah," terangnya.

BACA JUGA : Proyek Rp58.4 Miliar Pakai Material Galian C Ilegal

Menurut Gufran, apapun proyek dan material yang digunakan harus menguntungkan daerah dalam hal ini pendapatan daerah.

"Nah kalau galiannya tidak berizin maka dikenakan hanya pajak galian C proyek, namun galian tersebut tidak dikenakan pajak karena tidak berizin, kan pemerintah rugi," ujarnya.

Lanjut Gufran, upaya ini dilakukan lantaran pemerintah daerah saat ini lagi gencarnya membangun daerah, olehnya itu dukungan moril dan materil berupa pendapatan daerah harus menjadi langkah awal bagi pembangunan dartah.

"Yang menjadi urusan itu, galian C yang tidak berizin, itu yang masalahnya," pungkas Gufran.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT