Home / Indomalut / Halsel

Proyek Rp58.4 Miliar Pakai Material Galian C Ilegal

26 Maret 2024
Timbunan Yang diambil dari Galian C Ilegal

HALSEL, OT -  Kontraktor PT. Relis Sapindo Utama, yang mengerjakan proyek pembangunan Kawasan pelabuhan rakyat  dan dermaga Semut, di Desa Tuokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin.

Hal ini diduga sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir dan diketahui oleh otoritas terkait, namun tidak ada langkah untuk menindaknya, meski diakui melanggar aturan dan berdampak pada kualitas proyek.

Padahal proyek tersebut menelan anggaran Rp58,4 miliar lebih yang  bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023. dengan pekerjaan 390 hari kalender sejaka 30 Oktober 2023.

.

Sementara itu, pihak rekanan, Budi Liem, dikonfirmasi melalui saluran telepon, mengaku semua pekerjaan sudah dilakukan sesuai, lantaran sudah ada izin galian serta proyek yang dikerjakan adalah proyek pemerintah. "Ngga mungkin saya kerja tidak berizin," ujarnya.

Dia mengaku pekerjaan yang dikerjakan ada dua sumber (proyek) sehingga dibagi, untuk proyek jalan digunakan material galian C milik CV. Alvaro Berdikari, yang berizin, sementara untuk penimbunan dermaga menggunakan lahan yang dibelinya sendiri dan sudah berizin.

"Jadi yang kita kerjakan proyek pemerintah, jadi sudah pasti mereka memotong pajak dalam kontrak itu sendiri," terangnya.

Bahkan kata dia, proyek yang dikerjakan melalui pemerintah, lantaran lahan yang diberikan akan masuk kembali sebagai aset pemerintah. "Kan lahan itu juga milik pemerintah, jadi setelah pekerjaan juga itu asetnya pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas perizinan Nasir Koda, ditemui mengaku areal yang dilakukan pengalian oleh Budi Lem tersebut, tidak bisa dikeluarkan izin lantaran lokasi tersebut masuk dalam tata ruang.

"Sangat tidak mungkin, karena sekarang sudah online, jadi kalau ada pengajuan sudah pasti ditolak secara otomatis," sebutnya.

Dia berjanji akan memastikan kembali benar atau tidak galian tersebut memiliki izin resmi untuk dikelola oleh perusahaan pekerjaan dermaga. "Besok saya akan pastikan pengecekan dulu," terangnya.

Nasir juga menyampaikan jika mengikuti aturan sudah pasti materialnya harus Galian C yang berizin. "Kalau tidak bisa bisa dipungut pajak oleh pemerintah, dia bebas bayar pajak tapi dia tidak bisa dipungut pajaknya," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bima Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Ridwan, dikonfirmasi enggan merespon hingga berita ini dipublish.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT