Home / Indomalut / Halsel

Soal ITR Kubung, DPRD Halsel Serahkan ke Deprov

28 November 2017
Gufran Mahmud

HALSELOT - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal  melakukan koordinasi dengan  pihak Provinsi Maluku Utara  (Malut)) terkait desakan warga Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halsel soal Ijin Tambang Rakyat (ITR) di desa Kubung.

Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud, Selasa (28/11/2017) menjelaskan, terkait aspirasi yang disampaikan warga Kubung soal ITR, DPRD Halsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Pemprov Malut.

Masalahnya lanjut Gufran, soal ijin tambang itu kewenangan ada di provinsi Malut bukan di Kabupaten Halsel. "Ijin pengelolaam tambang saat ini ada di provinsi, kami di Kabupaten tidak punya kewenangan, tangungjawab itu ada di provinsi," kata Gufran.

Seharusnya, lanjut ketua komisi  II DPRD Halsel itu, aspirasi  warga  desa Kubung soal ITR itu disampaikan ke Deprov Malut. "Namun kami anggota DPRD Halsel sebagai wakil rakyat Halsel, maka sebagai tanggung jawab moral, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait," janji Gufran.

Dia menambahkan, DPRD saat ini tinggal menunggu arahan pimpinan untuk mendisposisi kemana soal aspirasi warga Kubung.

Olehnya itu, Komisi II bakal mengundang  pihak terkait untuk  membahas soal tersebut. "Kami tunggu arahan pimpinan, apakah ke komisi atau lintas komisi," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Gufran, pihak DPRD Halsel hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak Deprov Malut karena komisi di DPRD Halsel tidak bisa bangun kesepakatan soal ITR yang disuarakan warga Kubung.

"Intinya, warga Halsel datang keluhkan ke DPRD Halsel, dan kami sebagai wakil rakyat  tetap memfasilitasi guna mencari solusinya, namun penyelesaian akhirnya ada di Provinsi,' jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Kubung melakukan aksi demo di Kantor DPRD Halsel. Kedatangan warga itu meminta pihak Pemkab Halsel untuk mengaktifkan tambang rakyat yang ada di desa Kubung.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT