HALSEL,OT- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diberikan waktu untuk bekerja selama delapan jam.
Hal ini sesuai dengan edaran bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, Nomor: 049/968/2022 tentang jam kerja Pegawai di lingkungan Pemda Halsel selama bulan Suci Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi.
Sekretaris Daerah Halsel, Saiful Turuy menyampaikan, jam kerja ASN Pemda Halsel di bulan Ramadan mendapat pengurangan dan tidak seperti hari-hari biasanya.
Pengurang tersebut kata Saiful, sesuai edaran bupati. Sebagaimana termuat dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformaai Birokrasi Nomor : 11 tahun 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN dilingkup Pemda Halsel.
"Jam kerja seluruh pegawai pada bulan Ramadan untuk instansi pemerintah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 15.00 Wit dan waktu istirahat jam 12.30 - 13.00 Wit. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 Wit dan jam istirahat jam 12.30 -13.30 Wit," jelasnya
Pemberlakuan jam kerja ini tambah Saiful, adalah untuk memastikan tercapainya kerja pemerintah dan tidak menggangu kelancaran pelayanan publik.
"Diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD dan pimpinan unit kerja agar memperhatikan hal tersebut," tandasnya.(iel)