Home / Indomalut / Halsel

Rumpon dan Kapal Ikan Tak Miliki Izin Rugikan Nelayan Halmahera Selatan

30 Mei 2022
Salah satu kapal ikan saat mengambil Ikan di rumpon perairan Bacan dan Obi

HALSEL, OT - Nelayan tradisional di pulau Bacan dan Obi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Halmahera Selatan, segera bersikap untuk menertibkan kapan ikan dan rumpon yang tidak memiliki izin tapi beroperasi di wilayah perairan Halmahera Selatan (Halsel).

Para nelayan tradisional di Bacan dan Obi meminta Bupati dan DPRD segera mendorong DKP Provinsi Maluku Utara, untuk menertibkan kapal ikan dan nelayan tanpa izin yang beroperasi di wilayah perairan Halsel.

Kepada wartawan, salah satu nelayan, Ahmad Sarif mengaku, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut ke dinas terkait dan bupati serta DPRD, namun sampai saat ini tidak ada realisasi penyelesaian.

Kata dia, Pemkab Halsel selalu beralasan sebagian besar kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten telah dilimpahkan ke DKP Provinsi Maluku Utara.

"Ketika saya dan teman-teman yang lain berhadapan dengan pak Bupati Usman Sidik, beliau hanya mengatakan kewenangan Dinas  Perikanan Kabupaten sebagian besar diambil alih oleh Dinas Perikanan Provinsi, hanya ini jawabanya," katanya.

Ahmad menyatakan, tuntutan para nelayan hanya batasi aktivitas kapal ikan dan segera tertibkan rumpon tanpa izin di perairan Halsel.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT