Home / Indomalut / Halsel

Polemik Kesultanan Bacan Makin Panas, Ini Tanggapan Abdullah Iskandar Alam

02 Agustus 2024
Tim penasehat hukum, Abdullah Adam dan Sulardin Buton

TERNATE, OT- Polemik yang terjadi dilingkup Kesultanan Bacan makin hari semakin memanas. Kali ini, tim penasehat hukum Abdullah Iskandar Alam mulai menanggapi pernyataan dari Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Sjah melalui kuasa hukumnya.

Sultan Muda Bacan diduga menyebut bahwa Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak merupakan organisasi separatis sebagaimana statement Sultan yang tengah beredar di media sosial Facebook.

Atas hal itu, Abdullah Iskandar Alam melalui kuasa hukumnya Abdullah Adam dan Sulardin Buton mengatakan, pengukuhan Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak di Aula Bupati itu dihadiri Pemerintah Halmahera Selatan dan program organisasi tersebut legal serta bersifat kegiatan sosial dan budaya.

"M. Irsyad mengatakan bahwa pelaksanaan acara besok hari, pada 20 Juli 2024 itu bukanlah acara Kesultanan Bacan. Peryataan itu kami anggap tidak meresahkan. Tetapi selanjutnya beliau menggiring kalimat bahwa kelompok separatis yang selama ini mengganggu keberlangsungan adat, ini bermula di zaman Sultan Muhsin Syah, Sultan ke-19." Kata Abdullah Adam saat didampingi Sulardi Buton selaku kuasa hukum Iskandar Alam.

"Padahal, program dari kegiatan tersebut beraifat baik. Jadi di mana unsur yang dinilai tidak baik oleh M. Irsyad sehingga menggiring opini bahwa Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak merupakan organisasi separatis sebagaimana statemen yang berada di video tersebut," sambungnya.

Abdullah menyatakan, pernyataan M. Irsyad melalui video itu telah meyudutkan kehormatan dari anggota keluarga klien mereka yakni, kakak sepupu Dano Sanusi Iskandar Alam. Bahkan, pernyataan tersebut telah menyinggung dan mencemarkan nama baik keluarga besar kliennya.

"Tentu keluarga besar klien kami merasa dipermalukan di mata publik. Padahal klien kami hanya mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari masyarakat Adat Bacan dan juga bagian dari warga Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Adam menjelaskan, penyampaian pendapat seseorang itu telah diatur dalam konstitusi sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"Kami tegaskan bahwa, pernyataan klien kami yang menanggapi ucapan dari M.Irsyad itu sebagai bentuk pembelaan terkait polemik yang sudah meresahkan masyarakat. Khususnya menyangkut organisasi masyarakat Adat Bacan yakni Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak," ujarnya.

Abdullah menegaskan, sampai saat ini klien mereka juga tidak pernah menganggap penobatan terhadap M.Irsyad menjadi sebagai Sultan Bacan. Karena pengangkatan tersebut dilakukan secara sepihak sehingga menjadi polemik di kalangan masyarakat Adat Bacan.

"Klien kami menilai bahwa pengangkatan tersebut menyalahi Hukum Adat Bacan. Olehnya itu, mereka juga tidak mengakui beliau sebagai Sultan Bacan dan menganggap saudara M.Irsyad tersebut sebagai bagian dari masyarakat Adat Bacan dan sebagai warga Negara Republik Indonesia seperti pada umumnya," tuturnya.

Untuk itu, klien mereka menyatakan bahwa tidak akan melakukan permintaan maaf kepada saudara M.Irsyad. Mereka tetap bersikukuh pada pendirian terkait pernyataan tersebut. Kalaupun kliennya dianggap menuduh kepada M.Irsyad maka, silahkan buktikan sesuai dengan langkah-langkah hukum. 

"Silahkan tempuh jalur hukum. Jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum yang M. Irsyad sampaikan melalui kuasa hukumnya itu bisa dianggap tidak berdasar," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT