Home / Indomalut / Halsel

Pemkab Halsel Resmi ’’Tutup’’ Tiga Tempat Hiburan Malam di Bacan

06 Oktober 2022
Pihak DPMPTSP saat menyerahkan surat pembekuan thm

HALSEL, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akhirnya mengeluarkan surat pembekuan sementara tiga izin usaha iTempat Hiburan Malam (THM) yang diduga telah menyalahi aturan.

Pembekuan ini "terpaksa" dilakukan Pemkab Halsel, setelah Bupati bersama tim gabungan melakukan inspekasi mendadak pada, Kamis (6/10/2022) dinihari tadi.

Dalam sidak tersebut, orang nomor satu di jajaran Pemkab Halsel itu, menemukan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan pihak managemen THM.
 .

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, pembekuan sementara tiga THM yang berada di sekitar ibukota Kabupaten itu, berdasarkan surat nomor 503/209/X/2022 yang dikeluarkan DPM-PTSP pada Kamis, 6 Oktober 2022, tentang pembekuan izin usaha.

Surat yang ditandatangani Kepala DPM-PTSP tersebut ditujukan kepada pemilik THM Hoks karaoke, Bungalow I dan Bungalow II.

"Ditemukan bahwa usaha karaoke sudara telah menyalahi ketentuan dalam surat izin usaha yang diberikan yakni memperjual belikan minum beralkohol. Untuk itu izin usaha karaoke saudara untuk sementara dibekukan (Tidak dapat melaksanakan aktivitas usaha) terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian kutipan isi surat tersebut.

.

Langkah Pemkab Halsel membekukan izin usaha ketiga THM ini lantaran pada Kamis dinihari, Bupati Halsel, Usman Sidik bersama tim gabungan melakukan sidak pada sejumlah THM di Bacan.

Dalam sidak tersebut, orang nomor satu di jajaran Pemkab Halsel itu menemukan sejumlah barang bukti botol bekas minum keras jenis captikus dan bir hitam di ruang karaoke.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT