HALSEL OT - Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) melalui, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) berencana menutup semua tempat hiburan (cafe) yang ada di wilayah Halsel.
Kepala DPM - PTSP Halsel, Naser.J. Koda, Kamis (2/11/3017) menegaskan, pihaknya akan menutup semua cafe yang beroperasi di wilayah Halsel.
Langkah itu akan diambil, jika pihak pengelola tempat hiburan itu melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam perjanjian izin usaha.
"Kami sebelumnya telah mencabut ijin operasi Cafe Bungalow yang berada di Desa Marabose Kecamatan Bacan," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mentolerir, jika ada yang melanggar aturan maka dipastikan DPM-PTSP akan ambil langkah tegas.
"Kami akan cabut ijin jika ada cafe yang melanggar, kami tidak akan mentolerir," tegasnya.
Natsir mengaku, hampir seluruh cafe di ibu kota lLbuha sudah diberi sanksi peringatan atas tindakan melanggar izin usaha.
"Semua tempat hiburan atau cafe yang ada di Bacan seperti cafe Buana Lipu, cafe Incana, cafe Rama dan lainya sudah pernah mendapat peringatan karena ditemukan minuman keras (miras) dan mempekerjakan wanita penghibur.
"Mereka hanya kantongi ijinnya cafe karoke keluarga, sehingga jika melanggar dari itu, maka akan cabut," ancam Nasir.
(red)