Home / Indomalut / Halsel

KNPI Halsel Sebut Kegiatan Sadar Hukum Kades se-Halsel Berbau Pungli

Minta Pemkab dan Aparat Hukum Segera Telusuri
16 April 2023
Kegiatan sadar Hukum Yang dilakukan para kades di Halsel

HALSEL, OT - Walaupun setiap mementum Bupati Halsel Usman Sidik, selalu mengingatkan agar anggaran desa dipergunakan dengan baik, Namun sejumlah kades di Halsel diduga melakukan pungutan liar dengan dalil kegiatan sadar hukum yang mematok per kepala desa Rp 3 juta.

Hal inipun mendapat tanggapan dari ketua KNPI Halsel, Fahrizal Rahmadi, dimana ia menyebut kegiatan tersebut berbau pungutan liar karena tidak masuk dalam penggaran APBDes maupun lainnya.

"Satu kegiatan yang tidak berlandaskan dengan hukum itu punguli, itu yang harus diingat oleh teman-teman kepala desa," tegas Fahrizal.

Dia menyebut jika kegiatan melibatkan 249 desa dengan presentase perdananya Rp 3 juta, maka ditotalkan dikisaran angka Rp 700 juta lebih.

"Dari hasil yang disampaikan, ada kurang lebih 180 desa sekian yang ikut dalam kegiatan ini, maka kurang lebih Anggaran Desa terkuras diangka Rp 500 juta sekian," terangnya.

Kata Fahrizal, kegiatan tersebut tidak dilakukan oleh dinas terkait yakni DPMD, maka secara otomatis adalah inisiatif para kepala desa, maka sudah pasti landasan hukum dalam pengelolaan anggaran sangatlah tidak tepat.

"Ini pungli yang nyata, maka harus dikoreksi oleh Bupati dan pihak berwenang," terangnya.

Fahrizal berasumsi, jika kegiatan ini tidak digubris oleh pihak berwajib dan pemerintah setempat maka dipastikan anggaran yang dikumpul akan dibagikan bersama secara merata. "Kalau tidak ada tindakan maka dipastikan ada kecurigaan dari mereka," jelasnya.

Kata Fahrizal, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, tradisi pungutan seiklasnya di desa termasuk dalam 58 item jenis pungli yang harus diberantas.

Sehingga secara institusi, KNPI meminta  para kepala desa dan perangkatnya harus berhati-hati jangan sampai praktek pungutan yang tidak ada ketetapan aturanya menjadi temuan “Aturannya tidak jelas, maka harus ditindak," terangnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT