HALSEL OT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal mendatangkan 11 unit perangkat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP).
Kadis Dukcapil Halsel Saban Ali, Kamis (5/10/2017) menjelaskan, untuk mempercepat proses perekaman e-KTP di Halsel, maka akan menambah11 unit alat perekaman e-KTP.
Hal itu, lanjut Saban, juga untuk mengejar deadline waktu perekaman e-KTP yang akan berakhir pada bulan Desember 2017 mendatang.
Olehnya itu, Disdukcapil Halsel akan mendatangkan 11 unit perangkat perekeman. "Diupayakan, dalam bulan ini, tambahan perangkat perekaman itu direncanakan sudah ada di Halsel dan terpasang pada 11 ?ecamatan di Halsel,"tandasnya.
Dijelaskan, tambahan 11 perangkat perekeman ini untuk mempercepat perekaman e-KTP bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman. "Masih kurang lebih 90-an ribu dari 170 ribu penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekeman e-KTP," jelasnya.
Saban menambahkan, pihaknya harus melakukan berbagai upaya termasuk menambah perangkat karena batas waktu perekeman ini tinggal beberapa bulan lagi.
Diketahui, saat ini alat perekaman yang dapat difungsikan baru di 7 kecamatan ditambah dengan perangkat yang ada di Dinas. Dengan adanya tambahan ini, Saban berharap setidaknya 20 kecamatan sudah bisa terpasang alat perekaman dan dapat melakukan perekaman di masing-masing kecamatan.
"Kita berharap dengan penambahan ini, minimal hingga batas waktu perekeman bisa kita capai 90 persen. Targetnya harus 100 persen semua wajib KTP sudah harus melakukan perekeman, tapi kalaupun tidak bisa dicapai ya minimal 90 persen kita harus capai," imbuhnya.
Saban menambahkan satu perangkat itu dalam satu hari bisa melayani sebanyak 200 orang yang melakukan perekaman. "Dengan adanya penambahan alat perekaman, maka sisa waktu yang ada,, Insha Allah kita bisa capai target," pungkasnya.(red)