HALSEL, OT - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya mensahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemda Halsel menjadi Perda.
Pengesahan empat Ranperda itu dilakukan dalam acara Paripurna DPRD kabupaten Halsel yang dipimpin ketua DPRD Halsel Umar Soleman dan di hadiri Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Jumat (15/12/2017).
Empat Ranperda yang disahkan itu yakni Ranperda tentang rencana detail Tata Ruanh Kawasan Perkotaan Labuha Tahun 2017-2037, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Halsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan modal Pemkab Halsel kepada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halsel, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Halsel Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan modal Pemkab Halsel kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halsel dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Halsel Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan modal Pemkab Halsel kepada Perusahan Daerah Prima Niaga Halsel.
Bupati Halsel Bahrain Kasuba berharap, dengan disahkannya empat Ranperda ini bukan hanya sebagai rujukan upaya memenuhi kecukupan bagi BUMD, namun benar benar menjadi faktor pengungkit bagi peningkatan kapasitas dan kinerja bagi pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu juga dapat meningkatkan kontribusi bagi penguatan perekonomian daerah," harap Bahrain.
(red)