Home / Indomalut / Halsel

DisNaker Halsel Perjuangkan Perda Tenaga Kerja Lokal

03 Maret 2023
Kadis Naketran Halsel Adriani Rajiloen

HALSEL, OT - Untuk memperjuangkan tenaga kerja lokal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan mengusulkan Perda dalam waktu dekat untuk dibahas bersama DPRD Halsel.

Usulan Perda tersebut bahkan telah dimasukan dalam anggaran perubahan oleh dinas terkait.

Kepala Dinas Naker, Andriani Rajiloen, saat dikonfirmasi menyampaikan Perda yang diusulkan tersebut, sebagai dasar penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halsel.

"Kita merujuk pada Kementerian ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 terkait penempatan PMI dan peraturan-peraturan turunannya termasuk Permenaker nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri," sebutnya.

Kata Ani, upaya ini dilakukan agar Kabupaten Halsel sendiri memiliki Perda khusus terkait penempatan tenaga kerja lokal yang didalamnya dijelaskan bahwa perusahaan memiliki keharusan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pencarian tenaga pekerja.

"Sebagai salah satu kabupaten yang banyak beroperasi perusahaan-perusahaan dari luar, maka harus membahas tenaga kerja lokal termasuk pajak perusahaan," ujarnya.

Ani menambahkan, Disnaker merupakan salah satu penyumbang PAD bagi daerah. dari perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halsel.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT