Home / Indomalut / Halsel

Awal Puasa, Pemkab Halsel Terapkan Libur Fakultatif Selama Dua Hari

04 Mei 2019
Kantor Bupati Halsel

HALSEL OT - Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba mengeluarkan Surat Edaran penetapan jam kerja PNS di lingkup Pemkab Halslel selama bilan suci Ramadhan tahun 2019.

Surat Edaran Bupati Halsel dengan nomor :049/618/2019 itu menjelaskan, dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kinerja ASN dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah buasa dalam bulan Ranadhan, maka perlu dlakukan penyesuaian jam kerja bagi PNS yang beragama Islam.

Dalam.edaran itu, disebutkan, jam kerja Senin hingga Kamis , diberlakukan masuk kerja pada jam 08.00 WIT dan pulang kerja jam 15.00 WIT, sementara jam istirahat jam 12 30 WIT hingga 13.30 WIT.

Pada hari Jumat diterapkan masuk kantor jam 08.00 WIT dan pulang pada jam 15.30 WIT sementara istirahat jam 12.00 sampai 13.30 WIT.

Selain itu, edaran yang ditandatangi Bupati Halsel Bahrain Kasuba itu juga memberikan kebijakan Pemda Halsel untuk menghormati awal puasa dengan memberilan libur fakultatif pada tanggal 6 dan 7 Mei 2019 dan kembali masuk kantor pada tanggal 8 Mei 2019.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT