HALSEL OT - Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus melakukan pemantauan aktivitas sejumlah tempat hiburan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) PM PTSP Halsel, Naser J Koda, Rabu, (13/9/2017) menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan sejumlah aktiviats tempat hiburan yang ada di Halsel.
Terkait ditemukannya minuman keras (Miras) di kafe Buana Lipu, Naser menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik kafe Buana Lipu tersebut. "Jika terbukti, maka kami akan panggil pemiliknya dan diberikan teguran," tukas Naser.
Ditambahkan, jika diberi teguran pertama, namun masih saja menyediakan miras, maka diberi teguran kedua dan langsung mencabut ijinnya. "Kita beri teguran pertama, kemudian teguran kedua, dan masih saja membandel, maka kita langsung mencabut ijinnya," tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan pemanggil pemilik kafe Buana Lipu dan diberikan teguran terkait ditemukannya miras di kafe tersebut.
Dikatakan, pihaknya terus melakukan pemantaun aktifitas sejumlah cafe di Halsel. "Prinsipnya, kita dapatkan laporan dari masyarakat, maka kita ambil langkah, namun saat ini masih normal," tandasnya.
Para pemilik kafe harus taat dan tunduk ketentuan yang diberikan untuk izin kafe tersebut. '"Pelaku usaha tempat hiburan harus komitmen dan tidak pernah menjual atau menyiapkan miras di dalam tempat hiburan," harapnya.
(red)