HALSEL, OT - Hingga memasuki pertengahan Januari tahun ini, 4.170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum menerima gaji bulan Januari.
Keterlambatan pembayaran gaji bagi abdi negara itu, akibat kebijakan dari pemerintah pusat yang memberlakukan aplikasi baru dalam sistim keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Helmi Surya Botutihe, mengatakan, gaji ASN tersebut belum dibayarkan karena adanya perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat.
Dia mengaku, hingga minggu kedua Januari, gaji bagi ASN belum terbayar, "idealnya, gaji ASN itu, dibayarkan pada 1 Januari,” kata Helmy, saat dikonfirmasi, Kamis, (14/1/2021).
Dia menjelaskan, regulasi tata kelola penggajian per Januari 2021 menggunakan aplikasi baru, yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sementara Pemda Halsel menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD).
Menurutnya, penundaan gaji pada Januari ini tidak hanya dialami ASN di Pemda Halsel, tapi juga di daerah lainnya di Indonesia.
Meski demikian, Helmi mengklaim, penyaluran gaji sudah bisa diambil saat ini, "hari ini sudah bisa diambil pada masing-masing OPD," terangnya.
(iel)