HALBAR, OT - Setelah diumumkan telah terjadi penurunan status ke level-III, warga di lokasi pengungsian erupsi gunungapi Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai dipulangkan oleh Pemerintah.
Meski begitu, menyangkut kebutuhan dasar pengungsi tetap disediakan Pemerintah dalam jangka waktu, beberapa hari kedepan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, menjelaskan, proses pemulangkan warga yang mengungsi akan dilakukan secara bertahap mulai Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, berdasarkan data posko tanggap darurat, ada 541 keluarga atau 1.425 jiwa yang mengungsi di 9 titik lokasi pengungsian
Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, mengatakan, Pemkab Halbar telah menerbitkan surat penetapan status baru gunungapi Ibu.
“Status gunung tersebut kini turun dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga),” ujar Pj Sekda Halbar Julius Marau, Rabu (29/2/2025).
Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 46/KPTS/1/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat, diterbitkan berdasarkan Siaran Pers Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021/KM.05/BGL/2025 perihal Penurunan Tingkat Aktivitas G. Ibu, Halmahera Barat, dari Level IV (Awas) Menjadi Level III (Siaga) tanggal 28 Januari 2025 pukul 17.00 WIT.
"Hasil Rapat Pos Komando Tanggap Darurat Erupsi Gunung Api Ibu 28 Januari 2025 sepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ibu selama 14 hari yaitu 29 Januari sampai dengan 11 Februari 2025," ungkapnya
Pj. Sekda mengatakan, penurunan status tersebut, pos komando tanggap darurat dapat melakukan pemulangan pengungsi secara bertahap dengan memperhatikan situasi dan kondisi-kondisi di lapangan.
Meski status gunungapi Ibu telah turun ke level III (siaga), namun Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ibu yang dibentuk dengan SK Bupati Halmahera Barat Nomor: 34.A/KPTS/1/2025 tetap melaksanakan tugas dengan berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyatakan, apabila dalam jangka waktu 14 hari terjadi perubahan status, maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan UU yang berlaku," ungkap Pj Sekda mengutip bunyi SK yang diterbitkan Pemkab Halbar.
(deko)