HALBAR, OT - Komitnen pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat mendapat raport merah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibuktikan dengan penetapan zona merah oleh KPK terhadap komitmen regulasi Pemkab Halbaf dibawah kepemimoinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammaf.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah V, Dian Patria mengatakan, penetapan kategori zona merah terhadap Pemkab Halbar berdasarkan pada hasil survei dengan tiga katagori kelompok responden yaitu ASN, masyarakat dan tokoh agama.
"Metodenya itu misalkan, ketika tiga kelompok responden berurusan dengan Pemda terus ada pengakuan pernah melihat, mendengar serta merasakan katakanlah ada pungli yang tingginya 63 persen, maka dengan indikator itulah Pemda masuk dalam kategori zona merah," terang Dian.
Dia menambahkan, APBD Halmahera Barat terbilang sangat terbatas yang nilainya bawah 1 triliun atau Rp,940 miliar. Hal ini juga tergambar pada pajak dan pendapatan Pemda yang sangat kecil, "ditambah lagi hutang Pemda Rp.200 miliar lebih, bahkan belanja pegawai di atas 30 persen," ungkapnya
Dian membeberkan, tata kelola seluruh Pemerintah Daerah di Maluku Utara, Halmahera Barat masih tergolong katagori bersih dari korupsi karena di posisi tengah, tidak terlalu tinggi tidak terlalu rendah.
"Untuk Halbar nilainya masih rendah, artinya masih rendah komitmen terhadap regulasi. Dan kepatuhan terhadap regulasi oleh pimpinan tertinggi hingga pimpinan OPD masih rendah," ucapnya
Sementara itu Bupati Halmahera Barat, James Uang menyampaikam rapat ini bentuk tindak lanjut Surat KPK-RI Nomor 8/8990/KSP.00/70-76/11/2023 tertanggal 29 November 2023 Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupeten Halmahera Barat serta dalam rangka peningkatan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
"Dari Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK sudah memberikan referensi kepada pemerintah daerah, skema pengelolaan anggaran. baik eksekutif maupun legislatif agar dalam melaksanakan tugas itu jauh dari korupsi," katanya.
Untuk struktur APBD, kata Bupati didalamnya terdapat Pokok Pikiran (Pokir) Legislatif juga sudah diatur. Olehnya harus berhati-hati agar tidak ada yang tertangkap karena korupsi, apalagi sampai ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.
"Saya berkeyakinan, namanya korupsi khususnya di Halbar tidak ada lagi, sebab kita tahu sendiri besaran anggaran APBD di halmahera barat sudah diatur sesuai dengan ketentuan," ungkapnya
Karena itu Bupati James menegaskan, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada di lingkup Pemkab Halbar dalam mengelola anggaran tetap mengedepankan ketentuan Undang-undang telah diatur sebagai acuan pengelolaan anggara.
"Saya meminta kepada seluruh SKPD agar lebih berhati-hati dan mempelajari segala ketentuan dengan baik sehingga semua kegiatan yang dilaksanakan itu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan tidak tersandung kasus korupsi," tegasnya.
Sebab Bupati James mengatakan, disampaikan oleh KPK merupakan wanti-wanti terhadap Pemerintah Derah (Pemda) Halmahera Barat sehingga kedepan tidak terjadi korupsi yang pada akhirnya ada pihak menjadi korban baik itu eksekutif maupun legislatif.
"Penting adanya sinergitas dalam bekerja., sehingga APBD itu benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat halmahera barat," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam kegiatan koordinasi akselerasi pencegahan Korupsi bersama Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi KPK RI Wilayah V pada Senin (11/12/2023) dihadiri sejumlah pejabat termasuk Inspektur Martinus Djawa.