Home / Indomalut / Halbar

Sidang Kode Etik ASN Halbar, RN Bantah "Berselingkuh"

Sidang MKE ASN Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
10 Juni 2020
Kantor Bupati Halbar (foto_ist)

HALBAR, OT - Sidang lanjutan Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Negara Sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, kembali digelar, Rabu (10/6/2020) kemarin.

Sidang yang digelar secara tertutup itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik ASN, Syahril Abdurrajak bersama 4 (empat) anggota, masing-masing, Vence Mulwere, Julius Marau, Fredik Budiman dan Jubair Latif, dengan menghadirkan pihak terlapor, oknum pejabat Pemkab Halbar, berinisial RN.

Agenda sidang yang digelar di lantai II kantor Bupati Halbar adalah mendengar keterangan RN selaku pihak terlapor.

Usai menghadiri sidang, RN didampingi istrinya, kapada sejumlah wartawan mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikam di ruang sidang ke Majelis Kode Etik adalah sebuah kejujuran.

"Apa yang ditanya oleh Majelis, dan saya menjawab itu adalah kejujuran, semunya kita serahkan kepada Majelis. Tapi pada prinsipnya, saya juga menginginkan keadilan," kata RN usai menjalani sidang.

Dia menyatakan, apa yang dilaporkan oleh Kabid Perhubungan Darat Dishub Halbar, Ansar Wursok selaku pelapor, tidak benar, karena RN belum pernah bertemu langsung dengan NN (istri pelapor-red), termasuk.tuduhan percakapan dan aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Saya secara pribadi tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan NN, ketemu secara langsug saja belum pernah, jadi kita kembalikan semua ini kepada Majelis Kode Etik," akunya. 

Sementara itu, Ketua MKE ASN Pemkab Halbar, Syahril Andurrajak mengatakan, sidang kode etik akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan pihak pelapor Ansar Warsok bersama pemeriksaan barang bukti yang saat ini sudah dikantongi Majelis Kode Etik.

"Sudah ada di tangan majelis, sidang masih lanjut hari Rabu minggu depan dengan agenda periksa pelapor saudara AW," pungkasnya. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT