HALBAR, OT - Retribusi pas masuk pelabuhan Jailolo kelas II B Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal dibagi dengan daerah. Hal itu dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) menyurat ke Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Halbar, Suwandi Hi. Gani saat ditemui, Kamis (02/01/2020) di kantor bupati mengatakan, untuk retribudsi pas masuk pelabuhan Jailolo, hasilnya akan dibagi dua dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dishub yang sebelumnya hanya di kelola oleh Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Jailolo.
“Kemarin saya sudah komunikasi lisan dan menyurat langsung di Dirjen Perhubungan Laut, sehingga sudah direspon dengan Surat Keputasan (SK) untuk pembagian pendapatan retribusi pas masuk,’’ kata Suwandi.
Dengan demikian menurut Suwandi, dalam waktu dekat ini pihaknya sudah akan berlakukan jika resmi menerima SK tersebut dari Dirjen Perhubungan Laut.(deko)