Home / Indomalut / Halbar

Perbub Tentang Realokasi Anggaran Covid-19 Pemkab Halbar Masih “Gaib”

07 Mei 2020
Marinus Pangulili

HALBAR, OT – Peraturan Bupati (Perbub) tentang realokasi anggaran untuk penanganan pendemi  Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar),  yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 53 miliar, hingga sekarang masih gaib.

Sebelumnya, pada Senin 4 Mei 2020 dalam hearing Pemkab Halbar diwakili Sekretaris Kabupaten Syahril Abdurrajak menegaskan, Perbup sudah dikeluarkan sekitar dua sampai tiga pekan lalu (sebelum hering dilakukan). Untuk itu, Jong Halmahera meminta draft Perbub tersebut dan Sekkab arahkan bertemu dengan Sekertaris Diskominfo, Sahmi Salim.

Pengurus Jong Halmahera, Marinus Pungulili kepada indotimur.com menyampaikan, tanggal 5 Mei 2020 pihaknya mendatangi Sekretaris Diskominfo di kantor, namun beliau beralasan belum diserahkan oleh bagian hukum dan organisasi.

“Kami langsung mendatangi Bagian Hukum dan Organisasi, hanya saja Kabagnya sedang istirahat, sehingga kami meminta nomor telpon  Kabag di salah satu staff. Disaat kami telpon, Kabag  menyuruh langsung ambil ke Keuangan karena lampirannya mereka yang susun," kata Marinus, Kamis (07/05/2020) sore tadi.

Untuk itu, kata dia, Jong Halmahera mulai ragukan atas kebenaran Perbup tersebut apa sudah ada atau masih dalam bentuk rancangan? “Jadi pernyataan Sekkab Halbar waktu hearing ada kejanggalan alias aneh,” katanya.

"Aneh jika sekretaris Diskominfo tidak memegang salinannya. Bukankah berlakunya kebijakan informasi satu pintu, mengharuskan Diskominfo mengoleksi hal-hal informasi tentang daerah dan selalu update perkembangan daerah, termasuk memiliki salinan perbup," ungkapnya

Menurutnya, Kabag Hukum tidak mengerti tupoksinya, maka lebih baik Kabag Hukum bertukar posisi dengan sekretaris Diskominfo, karena sekretaris Diskominfo lebih mengerti jika Perbup belum diterima diskominfo, dan bisa didapatkan di bagian hukum, bukan di keuangan sebagaimana disampaikan Kabag Hukum.

Lanjutnya, jika Perbup itu telah keluar maka salinan Perbup mudah didapat secara online melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum pemerintah kabupaten Halbar.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT