Home / Indomalut / Halbar

Pemkab dan DPRD Halbar Bentuk Lima Desa Baru di Wilayah Enam Desa

02 Maret 2020
Tamin Ilan Abanun

HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), membentuk lima desa baru di wilayah enam desa yang saat ini masih tarik menarik dengan Pemkab Halmahera Utara (Halut).

Pembentukan kelima desa tersebut berdasarkan Peraturan (Perda) tentang pembentukan desa di Kecamatan Jailolo, yang sudah disahkan oleh DPRD pada rapat paripurna prkan kemarin.

Kelima desa tersebut awalnya sudah ada, hanya saja Pemkab dan DPRD Halbar merubah namanya. 

Wakil ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD, Senin (2/3/2020) mengatakan, awalnya dalam draf Ranperda  yang diusulkan  pemkab ada empat desa, yakni Desa Tetewang, Akelamo, Bobane Igo dan Ake Sahu. Dimana dalam pembahasan oleh DPRD melalui Bapemperda mengusulkan adanya penambahan desa Pasir Putih.

"Jadi untuk pembentukan desa-desa di wilayah Jailolo sesuai draft Ranperda itu ada juga dimasukan desa pasir putih, sehingga ada lima desa yang nantinya dimuat dalam Perda," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam Perda itu ada perubahan nama desa. Diantaranya desa Tetewang diubah menjadi desa Tetewang Joronga, desa Bobane Igo dengan nama Bobane Madihutu, Akelamo menjadi Akelamo Cinga-cinga, Ake Sahu menjadi Ake Sahu Madutu, Pasir Putih menjadi Pasir Putih Ngeba.

Perubahan nomenklatur nama-nama desa tersebut menurut dia, tentunya juga selain berdasarkan aspirasi dari warga, dalam perda tersebut  tentunya melihat berbagai aspek, baik aspek kearifan lokal, sosilogi dan budaya.

"Nomenklatur nama-nama lima desa ini pada saat pembahasan Ranperda oleh DPRD diusulkan ada perubahan nama, karena pertimbangan salah satunya dari aspek kearifan lokal," katanya.

Selain nama desa, perubahan nomenklatur kecamatan juga akan dirubah. Sebab, berdasarkan Permendagri Nomor 60 tahun 2019 menyebutkan lima desa itu adalah Kecamatan Jailolo.

"Sekalipun ada penerbitan kodefikasi desa oleh Kemendagri, tidak serta merta menggunakan nama kecamatan Jailolo Timur, sehingga sementara ini wilayah administratif masuk di kecamatan Jailolo. Nanti kdepannya akan dimekarkan jadi sebuah kecamatan baru apakah kecamatan Jailolo Timur atau digabungkan ke Jailolo Selatan," jelasnya.

Sementara terkait dengan Perda tentang pembentukan desa itu, dia menambahkan, telah diteruskan ke Pemprov Malut untuk dievaluasi.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT