Home / Indomalut / Halbar

Pemilik Lahan Pajang Spanduk Hak Kepemilikan di Lokasi Taman Kota Jailolo

10 Mei 2020
Pemilik Lahan Pasang/Naikan Baliho di Dalam Lokasi Taman Kota Jailolo

HALBAR, OT -  Karena dinilai tidak memiliki itikad baik, pemilik lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota Jailolo, memasang spanduk hak kepemilikan lahan, lengkap dengan nomor sertifikat, di lokasi taman kota Desa Gufasa.

Sikap keras pemilik lahan ini gegara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, belum juga melakukan pembayaran lahan sejak tahun 2018.

Kepala Desa (Kades) Gufasa, Massry M Bessy kepada indotimur.com menduga, aksi ini dilakukan pemilik lahan karena Bagian Pemerintahan Setda Halbar, belum melakukan pembayaran sehingga pemilik lahan memasang spanduk tersebut

"Setahu saya tinggal dua pemilik lahan, yang belum dibayar. satu milik Candra Ciusnoyo alias ko Cang, dan satu lagi milik Edi Frans Ofa yang istrinya ibu Fony sekarang anggota DPRD Halbar, baliho yang dipasang itu tepat di atas lahan mereka," kata Kades Massry  Minggu (10/05/2020) saat ditemui wartawan di rumahnya.

Kades menjelaskan, lahan di lokasi taman kota Jailolo, (RTH) tersebut sebagian sudah dibayarkan Pemkab Halbar, melalui Kabag Pemerintah, saat dijabat Anwar Farrah dan tersisia dua pemilik lahan belum dibayar lunas itu milik Candra Ciusnoyo dan Edi Frans Ofa.

"Waktu pembahasan jual beli saya hadir, dan semua menyetujui mendatangani dokumen berita acara. tapi kalau belum lunas dibayarkan, saya belum mengetahui secara pasti. karena pembayaran langsung ke Bank atau melalui rekening pemilik lahan masing-masing," tambah Kades.

"Jadi coba ke pemilik lahannya, biar lebih jelas karena itu meraka yang langsung berurusan dengan pemerintah apa lagi ibu Fony sudah menjadi anggota DPRD Halbar, mungkin lebih tahu kedalam," terangnya.

Hingga berita ini dipublish, belum ada pernyataan resmi dari pemilik lahan. Wartawan ndotimur.com, sudah berupaya mengkonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp namun belum ditanggapi, hingga berita ini dipublish.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT