HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Majelis Kode Etik ASN, menjadwalkan, Rabu (10/06/2020) hari ini, akan menggelar sidang kode etik oknum pejabat berinsial RN yang dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan.
RN diduga kuat melakukan perbuatan "nakal" terhadap salah satu istri pejabat di lingkup Pemkab Halbar.
"Sesuai jadwal Rabu, (hari ini) lanjut sidang," kata Ketua Majelis Sidang, Syaril Abdurrajak malam tadi melalui aplikasi WhatsApp.
Meski demikian, Ketua Majelis yang juga menjabat sebagai Sekda Halbar, Syahril mengaku belum mengetahui bukti laporan yang disampaikan pihak pelapor yang juga Kabid Perhubungan Darat Dishub Halbar, Ansar Wursok.
"Kalau bukti saya belum tahu," singkat orang nomor tiga di jajaran Pemkab Halbar.
Seperti diketahui, pada sidang kode etik yang digelar Senin (8/06/2020) awal pekan kemarin, RN selaku terlapor mangkir atau tidak hadir tanpa alasan jelas saat pelaksanaan siang.
Sementara itu, informasi yang dihimpun indotimur.com, oknum pejabat RN pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemkab Halbar, dibawah pemerintahan Danny-Zakir.
RN diketahui pernah menjabat Sekertaris DP3A, Sekertaris Dispora, Kabag Pemerintahan, dan saat ini aktif menjabat sebagai Sekertaris di DPM-PD. (deko)