HALBAR, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kamis (18/6/2020) melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke kantor Camat, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halbar.
Selain Kuker, Komisi I juga memaparkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di hadapan para Kades, Sekertaris dan BPD Se-kecamatan Sahu Timur, disertai pembagian dokumen Perda.
Turut serta dalam Kunker DPRD Halbar, Kordinator Komisi I, Robinson Missy, Ketua Komisi I Djufri Muhamad, Atus Sandiang, Judid Sikawi, Tamin Ilham, Albert Hama dan ketua fraksi Demokrat, Yan Franky Luang.
Ketua Komisi I, Djufri Muhammad kepada indotimur.com mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2019 adalah produk inisiatif dari DPRD Halbar.
Menurutnya, maksud kunjungan kerja tersebut guna melakukan pertemuan tatap muka dengan sejumlah Pemerintah desa (Pemdes), sekaligus sosialisasi dan pembagian materi Perda nomor 1 tahun 2019.
" Sekaligus Komisi I melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan dilakukan pembagian tiga Dokumen Perda, yakni Perda nomor 1 tahun 2019 tentang BPD, Perda nomor 2 tahun 2018, tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades serta Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Desa," kata Djufri.
Pelaksanaan sosialisasi diawali dengan penyampaian materi oleh pimpinan dan anggota Komisi I dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.
" Dalam sesi tanya jawab menurut peserta, sangat strategis dan berharga bagi para anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terutama fungsi kontrol jalannya pelaksanaan pemerintahan oleh Kades, sebab banyak anggota BPD yang belum memahami tupoksinya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Djufri.
Dia menambahkan, setelah sosialisasi ini, pihak BPD diharapkan bisa melakukan pengawasan yang berpedoman pada Perda yang telah dimiliki, termasuk membuat Perdes tentang BPD sebagai turunan dari Perda tersebut. (deko)