HALBAR, OT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengklaim telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 91.930 jiwa, dari total target tahun ini,.sebanyak 94.130 jiwa wajib KTP di Halbar.
Meski hampir mencapai target, Disdukcapil Halbar juga mengaku kerap menemui kendala dalam proses perekaman.
Selain data doble, kendala lain yang sering dialami petugas pada Disdukcapi Halbar, adalah NIK yang bermasalah, serta kendala jaringan saat upload data.
Kepala Disdukcapil Halbar, Andi Pilly, mengatakan, pada tahun ini, pihaknya menargetkan perekaman e-KTP sebanyak 94.130 jiwa, namun yang baru melakulan perrkaman sebanyak 91.930 jiwa, atau tersisa 2.200 jiwa.
"Di tahun ini target perekaman wajib e-KTP sebanyak 94.130 jiwa, dari total target itu, hampir terapai, sebab hingga saat ini, sudah 91.930 jiwa yang melakukan perekaman," kata Andi, Jumat (18/9/2020).
Dia memastikan, ketersedian logistik e-KTP, seperti blangko dan tinta tetap tersedia, termasuk mesin cetak atau printer.
Hanya saja, masih ada kendala non tekhnis yang kerap dihadapi petugas Disdukcapil Halbar, saat melakukan perekaman, misalnya NIK yang doble, "kendala yang dihadapi misalnya NIK ganda atau penduduk yang sudah melakukan perekaman di Kabupaten/Kota lain, kemudian kembali melakukan perekaman di Halbar," ujar Andi.
Hal ini, lanjut dia, yang menyebabkan proses perekaman memakan waktu cukup lama, karena petugas harus menghapus data sebelumnya dan itu dilakukan ke pusat.
"Jika begitu, datanya perlu dihapus pada ditingkat pusat, belum lagi, kalau jaringan mengalami gangguan, ini yang membuat proses pembuatannya agak lama, sebab harus terkoneksi ke pusat," katanya.
Informasi yang dihimpun indotimur.com berdasarkan Data Teknis Kesejahteraan Sosial (D-TKS) tahun 2020, tidak kurang dari 200 Nomor Induk Kependudukan (NIK) diketahui bermasalah. (deko)