Home / Indomalut / Halbar

Demo Pemerintahan ’’Diahi’’ dan Wakil Rakyat, Sema Halbar Bawa Sembilan Tuntutan

Minta Bupati Bertanggungjawab Atas Pengunaan Dana PEN
10 Juni 2024
Poses Massa Aksi saat Demo di Depan Kantor Bupati Halbar (foto : Asrul)

HALBAR, OT - Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (Semahabar) Kota Ternate, menggelar aksi protes terhadap sejumlah kebijakan Pemerintahan "Diahi" dan DPRD Halbar pada Senin (10/6/2024).

Masa aksi membawa sembilan tuntutan kepada pemerintahan James-Jufri (JUJUR) maupun kepada wakil rakyat di Halbar.

Dalam tuntutannya, Semahalbar meminta JUJUR dan DPRD segera kembalikan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Loloda, karena RSP itu milik warga Loloda.

Semahalnar juga meminta transparansi administratif peralihan lokasi RSP dan transparansi anggaran pembangunan RS Pratama.

Tuntutan keempat, berikan jaminan kesejahteraan kepada warga Loloda. Selanjutnya, Semahalbar juga menyatakan, 15 Program JUJUR "omong kosong"

Semahalbar juga menolak kehadiran PT Geodipa di Halmahera Barat dan segera aktifkan kembali terminal Sidangoli

Masa aksi juga menuntut pemekaran Jailolo Pesisir, serta meminta Bupati harus bertanggungjawab atas penyalahgunaan dana PEN.

Koordinator lapangan (Korlap) Ifano Haruna Haji dalam propaganda menyampaikan, meski Halmahera Barat merupakan Kabupaten tertua di Maluku Utara, namun dari berbagai aspek, masyarakatnya masih jauh dari kata sejahtera.

Dia menyoroti pembangunan RS Pratama yang diberikan langsung Kementrian Kesehatan untuk masyarakat di Loloda.

"Namun tahun 2024 Kepala Daerah, justru menggunakan Hak Defusi-nya memindahkan pembangunan RS Pratama dari Loloda ke Ibu dengan alasan-alasan, cenderung abai terhadap hak-hak warga Loloda (Desa Janu)," terangnya.

"Pembangunan RS itu dilakukan, maka infrastruktur pendukung lainnya ikut serta dibangun aperti jalan, jembatan dan lain-lain Sayangnya, PEMDA HALBAR terkesan mengesampingkan kebutuhan warga Loloda," ungkapnya

Semahalbar menilai pemindahan lokasi pembangunan RS dari Loloda ke Ibu cacat secara administratif karena Bupati belum memenuhi syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT