Home / Indomalut / Halbar

Camat Ibu Selatan Klaim Pelantikan Perangkat Desa Gamkonora Sesuai Perda

Kades : Ketua BPD Gamkonora Juga Hadir Saat Tes Tertulis
22 Januari 2023
Pelantikan Perangkat Desa Gamkonora yang di Protes

HALBAR, OT -  Camat Ibu Selatan, Delman Gogoan membantah keras pernyataan Ketua BPD dan Sekertaris Pemuda Desa Gamkonora yang menyebut pelantikan Perangkat Desa Gamkonora tidak sesuai aturan.

Kepada indotimur.com, Camat Ibu Selatan, Delman Gogoan mengatakan, penjaringan perangkat desa Gamkonara sudah sesuai Perda nomor 8 tahun 2016, dimana Kepala Desa membentuk panitia penjaringan lalu penitia bekerja sesuai tahapan mulai dari pengumuman, pendaftaran, sampai dengan seleksi tes tertulis.

"Setelah melaksanakan tes panitia menyerahkan hasil tes kepada Kepala Desa (Kades), kemudian Kades menindaklanjuti ke Camat disertai berita acara dan hasil tes, lalu Camat mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan perengkingan nilai tersebut," terang Camat memberi klarifikasi.

Dia menegaskan setelah Camat mengeluarkan rekomendasi, Kades kemudian menerbitkan SK pelantikan, sebingga seluruh tahapan diklaim telah sesuai prosedur dan aturan tang berlaku.

"Mungkin ini dampak dari ketidak puasan karena pertarungan ini ada yang tidak dapat," kata Camat menduga.

Klarifikasi juga disampaikan Kades Gamkonora Efendi Adam. Dia juga menyatakan, seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan Perda nomor 8/2016 dalam hal penjaringan perangkat desa, membentuk panitia dan mensahkan,kemudian panitia melakukan penjaringan sampai pada tes tertulis.

"Ketua BPD dan Camat juga turut hadir pada saat pelaksanaan tes tertulis,  dan hasilnya panitia menyerahkan ke saya selaku Kades dan saya menindaklanjuti ke Camat, jadi tahapan sudah seauai aturan, apabila tidak sesuai aturan Camat tidak akan mengeluarkan rekomendasi, dengan dasar rekomendasi itulah saya mengeluarkan SK pelantikan," ungkapnya terpisah.

BACA JUGA : Diam-diam Lantik Perangkat Desa, Kades Dan Camat Ibu Selatan Dituding Tabrak Aturan

Sebelumnya, Ketua BPD Gamkonora Maskur Kiy bersama Sekretaris Pemuda desa setempat mengajukan proses terhadap pelantikan perangkat desa karena dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 yang diubah ke Permendari 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda 8/2016 tentang Perangkat Desa. 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT