HALBAR, OT- Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang mengancam akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat pemalangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta aksi mogok kerja.
Aksi itu dipicu oleh masalah tunjangan kerja yang mengendap selama empat bulan tahun 2022.
Bupati James Uang menegaskan, ASN yang menjadi dalang dalam aksi mogok kerja itu bakal diberikan sanksi berupa teguran, tapi jika diulangi lagi akan dicopot.
"Apakah bendaharanya ataukah siapakah yang salah akan diberi sanksi. Sanksinya akan diberi teguran, kalau memang yang kedua kalinya dicopot saja karena ada mekanismenya," tegas bupati, Rabu (29/6/2022).
Kata Bupati, mental ASN tidak seharusnya seperti itu karena sedikit-sedikit demo, padahal jika ada masalah masih bisa disampaikan ke Kadis dan Sekda selaku atasan langsung.
"Ada atasan, maka sampaikan ke kadis dan ada sekda serta seterusnya. Kenapa seperti itu? Kenapa langsung mogok seperti itu? PNS itu tidak boleh sama dengan LSM. Dan juga termasuk pegawai yang malas berkantor kita akan kroscek," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam masalah aksi pemalangan kantor dan mogok kerja tersebut, diketahui berjalan selama dua hari, untuk itu bakal ditelusuri.
"Kalau bendahara tidak cepat mengusulkan sehingga terjadi itu dia juga salah. Lalu yang boikot juga salah, karena ada atasan secara berjenjang sehingga tidak boleh mengambil aksi seperti itu. Ini kan mengganggu kinerja masyarakat ada pengurusan tetapi tidak ada orang di dalam kantor," tandasnya.(deko)