Home / Indomalut / Halbar

Bapemperda Halbar Nilai RPJMD Cacat Hukum

21 September 2021
Kantor DPRD Halmahera Barat

HALBAR, OT - RPJMD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Senin (20/9/2021) kemarin resmi disahkan melalui sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Charles R Gustang.

Pengesahan RPJMD dinilai catat hukum karena wakil rakyat di Halbar dinilai melanggar Tata Tertib (Tatib).yang dinuat DPRD.

Kepada indotimur.com anggota Bapemperda dari fraksi PKB Albert Hama mengaskan, dalam pandangannya RPJMD yang disahkan cacat hukum karena tidak berdasarkan mekanisme yang diatur pada Tata Tertib DPRD.

"Pandangan Bapemperda pengesahan RPJM-D cacat hukum, karena tidak memberikan ruang Bepemreda melakukan penggodokan, pengkajian, pembulatan.dan pengharmonisasian," kata Albert.

Kata dia, meski forum paripuna sudah memenuhi kuorum, namun tahap dan mekanisme, Bapimperda harus lebih dulu melakukan pembahasan, namun sayangnya tahap itu tidak dilakukan.

Terpisah Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun menyatakan, proses pembahasan Ranperda di lingkungan DPRD sangat semrawut.

Sebagai Ketua Bapemperda Tamrin berharap persoalan di Halbar dicermati Gubernur Maluku Utara yang memiliki kewenangan mengevaluasi Ranperda, sebab Ranperda RPJMD Halbar cacat prosedur karena koordinasi, pengkajian dan bahkan harmonisasi Ranperda tidak melalui organ dan pejabat pembentuk yang tepat sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 5 yang menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada 7 asas pembentukan, salah satunya di huruf a, yaitu rancangan peraturan dibentuk oleh kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.

"Artinya bahwa setiap jenis Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwewenang, bila tidak, maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum," tegasnya

Dikatakan Tamin negara susah payah untuk menghadirkan setiap peraturan perundang-undangan tidak lain hanya bertujuan produk hukum daerah berkualitas, baik secara prosedural, substansi dan teknis penyusunan lalu mengabaikan aspek prosedural dapat menimbulkan cacat hukum, mengabaikan aspek substansial maka tidak terjalin harmonisasi kehendak melalui aspirasi dengan pembuatnya.
.

Tamin yang juga ketua Fraksi Ganura ini,  menyampaikan, saat paripurna, pimpinan yang memimpin rapat lintas komisi untuk membahas Ranperda Non APBD tentang RPJMD, sebagai apa.

"Tapi mereka tidak bisa menjawab karena Pimpinan Dewan itu dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD itu kedudukannya sama seperti AKD Bapemperda dan tugas kami berbeda," cecarnya.

Menurutnya, dalam Peraturan DPRD No.170/11/2018 tentang Tatib, pasal 33, dari 9 tugas dan kewenangan Pimpinan DPRD tidak ada satupun yang terkait langsung dengan pembahasan Ranperda Non APBD.

"Sementara, kalau Bapemperda sangat jelas, lihat saja di Tatib pasal 54, tugas dan kewenangan sangat jelas yaitu mulai dari mengkoordinasi, mengkaji, Badan mengharmonisasi Ranperda," katanya.

Dalam Undang-undang yang paling tinggi pun, tugas dan kewenangan Bapemperda juga diatur sangat jelas. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa Prolegda/Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi/Perda Kab/Kota disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta Penyusunan Program Pembentukan Perda provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemda provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui Alat kelengkapan DPRD provinsi yang khususnya menangani bidang legislasi

Pemda melaksanakan dikoordinasikan oleh biro hukum atau tim Propemperda Provinsi, dan ini berlaku mutatis mutandis bagi DPRD dan Pemda Kab/kota Sebagai bentuk perbaikan berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan Prolegda/propemperda dilingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda/Bapemperda.

Dengan hal ini Tata Tertib (Tatib) DPRD pun menjelaskan dalam pasal 54 huruf b, bahwa Bapemperda berkewenangan mengkoordinasikan penyusunan Ranperda antara DPRD dan Pemda, begitu juga dalam hal Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Perda, sebagaimana dalam pasal 58 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa dalam harmonisasi, DPRD dikoordinasikan oleh Badan legislasi sedangkan Pemda dikoordinasikan oleh bagian hukum atau tim propemperda.  dalam Tatib DPRD pun menjelaskan dalam pasal 54 huruf d, bahwa Bapemperda memiliki kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantauan konsepsi Ranperda yang diajukan komisi atau gabungan komisi sebelum ranperda disampaikan kepada pimpinan DPRD. Kalau dilihat dari penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut, semuanya sudah jelas.

Tapi karena sejak awal ranperda ini dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD maka ditahap finalisasi oleh Komisi dan tim propemperda, AKD mana yg berhak menyampaikan ke pimpinan DPRD

"Kalau seandainya dari awal Ranperda ini dikoordinasikan oleh Bapemperda maka selesai pembahasan dengan lintas Komisi bersama tim Propemperda, Bapemperda melakukan rapat pleno penetapan dan melalui ketua Bapemperda, Ranperda RPJMD tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD kemudian Banmus menetapkan jadwal untuk memparipurnakan Ranperda tersebut," terangnya.

 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT