HALBAR, OT - Dalam menyambut perayaan Natal, Rabu 25 Desember tahun 2019 Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut) diliburkan selama dua hari, terhitung mulai tanggal 24 hingga 25 Desember besok.
Menyangkut dengan itu para ASN di lingkup Pemkab Halbar tak bisa menambah-nambah hari libur sebagaimana yang dalam SK libur nasional dan cuti bersama
Sekertaris Diskominfo Halbar, Sahmi Salim mengatakan, untuk Pemkab sudah libur terhitung sejak Selasa (24/12/2019) sebgaimana edaran yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bersama beberapa Kementerian terkait
"Berdasakan SK bersama dengan nomor : 617 tahun 2018, nomor : 262 tahun 2018, nomor: 16 tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019," ujar Sahmi
Mantan Kabag Humas Pemkab Halbar ini, juga mengaku, untuk menindaklanjuti SK libur nasional dan cuti bersama, maka khusus Pemkab Halbar ditetapkan hari libur hanya dua hari, terhitung hari ini (Selasa-red) dan Rabu (besok-red).
"ASN hanya libur dua hari, dari Selasa hari ini sampai Rabu besok, dan Kamis ASN sudah masuk beraktifitas seperti biasanya," pungkas Sahmi. (deko)
Reporter: Hasarudin Harun
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL