SOFIFI, OT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Malut.
Opini WTP itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam mencapai kemantapan jalan tahun anggaran 2020, yang diterima langsung oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Ketua DPRD Kuntu Daud dari Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar, dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi di Sofifi, Senin (07/06/21).
Anggota V BPK RI, Prof Baharullah Akbar dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka meningkatan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.
“Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12 tentang The Value and Benefits os Supreme Audit Institutions making a difference to the lives of citizens, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindak lanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelas Prof. Baharullah.
Namun, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan harus segera ditindaklanjuti.
Masalah yang ditemukan yaitu, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan; perjanjian kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerjasama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum sesuai ketentuan, diantaranya belum dilengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.
Selain itu, sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterimanya; dan pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, diantaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas dan kode tanahnya serta status tanah.
Lanjut Prof. Baharullah, dalam hasil Pemeriksaan kinerja masih ditemukan permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mencapai target kemantapan jalan tahun 2020, yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencaoai target kemantapan jalan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan, dan upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.
Lebih lanjut, Prof Baharullah Akbar mengingatkan Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya, segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengatakan, untuk memenuhi kewajiban konstitusional, semua harus mempertanggung jawabkan amanat yang telah diberikan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam eraturan perundang-indangan.
“Dalam hal ini, fungsi Chek and Balance berjalan sebagaimana mestinya untuk tetap menjaga proses penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku," ujar Gubernur.
Lanjut Gubernur, dalam menjalankan fungsinya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara bukan hanya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, tapi memeriksa kinerja atas efektivitas yata kelola Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah secara independen, obyektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk memenuhi tanggung jawab penyelengaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan pada semua tingkatan init kerja/SKPD Pemerintah Daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan, kata gubernur, merupakan mitra kerja eksekutif dan legislatif dalam melakukan pengawasan berbagai kebijakan di Provinsi Maluku Utara dalam satu kesatuan sistem Kepemerintahan Yang Baik atau Good Governance.
“maka kita harus bekerja untuk rakyat guna melaksanakan Pembangunan dan Pelayanan Publik serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas gubernur dua periode ini.
Gubernur menyampaikan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan Intern dan Pemeriksaan Substantif/Terinci.
“Kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP kinerja atas efektivitas tata kelola Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah maupun LHP atas efektivitas tata kelola pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara," ujar gubernur.(red)